Rabu, 19 Oktober 2011

Harta Rampasan Perang

Golongan Al-Muallafah Qulubuhum adalah golongan yang dipujuk kepada islam. Golongan tersebut merupakan golongan yang pertama kali mendapat pembagian harta rampasan perang dan jumlah yang mereka dapat lebih banyak dari yang lainnya.

Al-Muallafah Qulubuhum dibagi 3 :
-Golongan yg diberi harta rampasan agar hati mereka cenderung untuk masuk islam.
-Golongan yg diberi harta rampasan agar iman dan islam dalam diri mereka semakin kuat.
-Golongan yg diberi harta rampasan untuk mengindar kejahatan yg datang dari mereka.

Harta rampasan dibagi 3:
-Ghanimah : Harta yang diperoleh melalui jalur peperangan. Bentuk harta rampasan tersebut dapat berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.
-Salab : Harta rampasan berupa pakaian, alat senjata, kendaraan, alat kendaraan, dan alat-alat lainnya yang diperoleh dari tentara musuh yang berhasil ia bunuh atau ia tangkap di medan perang dan tanpa paksaan.
-Fai' : Harta rampasan yang didapat dari orang yang tidak beragama Islam dengan jalan damai atau tidak dengan cara berperang.

Tawanan Dalam Perang

Tawanan dalam Perang
Pada umumnya, tawanan bermakna orang-orang yang tertawan dalam peperangan sebagai penerapan prinsip-prinsip, perlakuan yang sama, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama islam, yang mereka dijadikan budak.

Macam-macam tawanan perang :

1. Tawanan Politik : Seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan. Mereka tidak boleh di bunuh, disiksa, maupun dipekerjakan secara tidak layak.
2. Tawanan tentara : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya. boleh dibunuh, disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas kemampuannya.

3. Warga sipil : Penduduk setempat yang tidak ikut berperang.
• Pria : tidak boleh dibunuh, tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan.
• Wanita : tidak boleh dibunuh, tidak boleh disiksa, tetapi boleh dipekerjakan.
• Anak-anak : tidak boleh dibunuh, tidak boleh disiksa, dan tidak boleh dipekerjakan melebihi batas kemampuannya.