Golongan Al-Muallafah Qulubuhum adalah golongan yang dipujuk kepada islam. Golongan tersebut merupakan golongan yang pertama kali mendapat pembagian harta rampasan perang dan jumlah yang mereka dapat lebih banyak dari yang lainnya.
Al-Muallafah Qulubuhum dibagi 3 :
-Golongan yg diberi harta rampasan agar hati mereka cenderung untuk masuk islam.
-Golongan yg diberi harta rampasan agar iman dan islam dalam diri mereka semakin kuat.
-Golongan yg diberi harta rampasan untuk mengindar kejahatan yg datang dari mereka.
Harta rampasan dibagi 3:
-Ghanimah : Harta yang diperoleh melalui jalur peperangan. Bentuk harta rampasan tersebut dapat berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.
-Salab : Harta rampasan berupa pakaian, alat senjata, kendaraan, alat kendaraan, dan alat-alat lainnya yang diperoleh dari tentara musuh yang berhasil ia bunuh atau ia tangkap di medan perang dan tanpa paksaan.
-Fai' : Harta rampasan yang didapat dari orang yang tidak beragama Islam dengan jalan damai atau tidak dengan cara berperang.