Rabu, 19 Oktober 2011

Harta Rampasan Perang

Golongan Al-Muallafah Qulubuhum adalah golongan yang dipujuk kepada islam. Golongan tersebut merupakan golongan yang pertama kali mendapat pembagian harta rampasan perang dan jumlah yang mereka dapat lebih banyak dari yang lainnya.

Al-Muallafah Qulubuhum dibagi 3 :
-Golongan yg diberi harta rampasan agar hati mereka cenderung untuk masuk islam.
-Golongan yg diberi harta rampasan agar iman dan islam dalam diri mereka semakin kuat.
-Golongan yg diberi harta rampasan untuk mengindar kejahatan yg datang dari mereka.

Harta rampasan dibagi 3:
-Ghanimah : Harta yang diperoleh melalui jalur peperangan. Bentuk harta rampasan tersebut dapat berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.
-Salab : Harta rampasan berupa pakaian, alat senjata, kendaraan, alat kendaraan, dan alat-alat lainnya yang diperoleh dari tentara musuh yang berhasil ia bunuh atau ia tangkap di medan perang dan tanpa paksaan.
-Fai' : Harta rampasan yang didapat dari orang yang tidak beragama Islam dengan jalan damai atau tidak dengan cara berperang.

Tawanan Dalam Perang

Tawanan dalam Perang
Pada umumnya, tawanan bermakna orang-orang yang tertawan dalam peperangan sebagai penerapan prinsip-prinsip, perlakuan yang sama, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama islam, yang mereka dijadikan budak.

Macam-macam tawanan perang :

1. Tawanan Politik : Seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan. Mereka tidak boleh di bunuh, disiksa, maupun dipekerjakan secara tidak layak.
2. Tawanan tentara : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya. boleh dibunuh, disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas kemampuannya.

3. Warga sipil : Penduduk setempat yang tidak ikut berperang.
• Pria : tidak boleh dibunuh, tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan.
• Wanita : tidak boleh dibunuh, tidak boleh disiksa, tetapi boleh dipekerjakan.
• Anak-anak : tidak boleh dibunuh, tidak boleh disiksa, dan tidak boleh dipekerjakan melebihi batas kemampuannya.

Rabu, 21 September 2011

Jihad

PENGERTIAN JIHAD

Jihad yaitu bersungguh-sungguh dalam memperjuangkan sesuatu demi menegakkan agama Allah dengan cara yang benar (tidak menyalahi hukum Islam) dan dilakukan hanya karena Allah SWT.

MACAM-MACAM JIHAD

1. An-Nafsi: Yaitu jihad yang dilakukan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran.

2. Al-Harbi: Yaitu jihad yang dilakukan dengan berperang dan disertai senjata untuk membela diri.

سُبُلَنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ فِينَا جَاهَدُوا وَالَّذِينَ

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, Kami akan tunjukkan

kepada mereka jalan-jalan Kami.” (QS. Al-Ankabut : 69)

مَنْ اغْبَرَّتْ قَدَمَاهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ

"Barangsiapa berdebu kedua kakinya di jalan Allah, maka Allah mengharamkannya masuk neraka." (HR. Al-Bukhari)

Rabu, 14 September 2011

Melihat Gambar 3D Tanpa Kacamata 3D

Cara liatnya dgn cara
1. Jerengkan / Julingkan mata sampai terlihat tiga gambar
2. Fokuskan mata pada gambar di tengah
3. Anda akan melihat Gambar yang awesome [lebay~]

kalo ampe pusing liatnya brt agan berlebihan liatnya.. santey aja .. asal berbayang tuh gambar fokusin aja ke gambar d tgh.. mo sambil kedap kdip jg bisa. Kalo da bs ngontrol cara liatnya..


sumber:

contoh:

Minggu, 24 Juli 2011

Fiqh dan Ushul Fiqh


1. Ilmu-ilmu yang Digunakan
a. Ilmu Dhoruri: Yaitu ilmu yang tidak menggunakan pemikiran & pembuktian atau menggunakan dalil.
b. Ilmu Muhtasab: Pengetahuan yang melal
ui proses pemikiran, pembuktian atau penggunaan dalil.

2. Pengertian
a. Ilmu Fiqh: Menurut bahasa yaitu paham. Seperti firman Allah SWT dalam surat An-Nisa 78:
"Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan [319], mereka mengatakan : "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan : "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah : "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan [320] sedikitpun ?"
[319] Kemenangan dalam peperangan atau rezki. [320] Pelajaran dan nasehat-nasehat yang diberikan.
Menurut istilah yaitu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, yaitu berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang berupa ijma’ dan ijtihad.
b. Ushul Fiqh: Menurut bahasa yaitu sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Menurut istilah yaitu ashl yang dapat diartikan sebagai dalil.

3. Macam Dalil
a. Dalil Naqli: Dalil yang berasal dari Al-Qur'an dan Hadits yang bersifat pasti.
b. Dalil Aqli: Dalil yang bersumber dari akal.

4. Hukum
Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman. Yang dapat berarti ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan, dll.
a. Macam-macam Hukum
- Hukum Taklifi: Ketetapan Allah SWT yang memiliki 5 pilihan yaitu Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah, Haram.
- Hukum Qoth'i: Berhubungan dengan Al-Qur'an, Hadits dan Pemikiran.