1. Ilmu-ilmu yang Digunakan
a. Ilmu Dhoruri: Yaitu ilmu yang tidak menggunakan pemikiran & pembuktian atau menggunakan dalil.
b. Ilmu Muhtasab: Pengetahuan yang melal
ui proses pemikiran, pembuktian atau penggunaan dalil.
2. Pengertian
a. Ilmu Fiqh: Menurut bahasa yaitu paham. Seperti firman Allah SWT dalam surat An-Nisa 78:

"Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan [319], mereka mengatakan : "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan : "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah : "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan [320] sedikitpun ?"
[319] Kemenangan dalam peperangan atau rezki. [320] Pelajaran dan nasehat-nasehat yang diberikan.
Menurut istilah yaitu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, yaitu berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang berupa ijma’ dan ijtihad.
b. Ushul Fiqh: Menurut bahasa yaitu sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Menurut istilah yaitu ashl yang dapat diartikan sebagai dalil.
3. Macam Dalil
a. Dalil Naqli: Dalil yang berasal dari Al-Qur'an dan Hadits yang bersifat pasti.
b. Dalil Aqli: Dalil yang bersumber dari akal.
4. Hukum
Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman. Yang dapat berarti ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan, dll.
a. Macam-macam Hukum
- Hukum Taklifi: Ketetapan Allah SWT yang memiliki 5 pilihan yaitu Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah, Haram.
- Hukum Qoth'i: Berhubungan dengan Al-Qur'an, Hadits dan Pemikiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar